Manado – SatRes Polresta Manado berhasil meringkus dua pelaku yang kedapatan melakukan transaksi obat keras jenis trihexyphenydil. Kedua pelaku yakni RS alias Rifai (23) warga Kelurahan Mahawu Lingkungan VII Kecamatan Tuminting dan RD alias Ramli (36) warga Kelurahan Bailang Lingkungan I Kecamatan Bunaken. Kedua pelaku diringkus di dua lokasi yang berbeda, Kamis (4/4) lalu.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Sat Res Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat. Dimana, ada seseorang yang akan mengambil obat keras jenis trihexyphenydil di Kelurahan Mahawu Lingkungan VII Kecamatan Tuminting.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku Rifai dapat diringkus di Perempatan lorong Gereja Elim. Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan 3 kaleng obat keras jenis trihexyphenydil dan uang tunai sebesar 650.000.
Setelah itu tim melakukan pengembangan terhadap lelaki Rifai untuk mencari tahu kepada siapa pelaku menjual barang haram tersebut. Ternyata sebelumnya lelaki Rifai telah menjual satu kaleng obat trihexyphenydil berjumlah 1000 butir kepada lelaki Ramli seharga 3 juta. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap lelaki Ramli dirumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan obat keras trihexyphenydil sebanyak 400 butir bersama uang tunai 470.000. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Dody Haryansyah, ketika dikonfirmasi Selasa (9/4) siang tadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
Komentar