Bolmong – Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow, menghadiri kegiatan Workshop kode etik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Four Point Hotel Manado, Selasa (28/01/2020).
Kegiatan tersebut di hadiri Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE, Wakil Gubernur Drs. Steven Kandouw, Bupati/Walikota se Provinsi Sulut, Ketua DPRD Sulut dan para Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Sekda, Sekwan, Inspektur, Kepala Bapelitbang, dan Para kepala OPD Kabupaten/Kota.
Kegiatan workshop itu sendiri, membahas soal keberadaan dua peraturan BPK, yakni Peraturan BPK Nomor 4 tahun 2018 tentang tentang kode etik Badan Pemeriksa Keuangan (BP), serta Peraturan BPK Nomor 5 tahun 2018, tentang Majelis Kehormatan Kode etik Badan Pemeriksa Keuangan.
Kepala BPK RI, DR Angung Firman Sampurna, dalam sambutannya mengatakan bahwa peraturan BPK nomor 4 dan 5 tahun 2018, merupakan salah satu landasan perilaku anggota BPK.
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
“Kode etik BPK ini harus diwujudkan dalam perilaku, serta tindakan oleh setiap anggota BPK, terlebih khusus pada saat melakukan pemeriksaan,” kata dia
Sementara Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan terima kasih kepada Ketua BPK dan jajaran yang telah menyelanggarakan acara ini di Sulut, dan telah memberikan tambahan pemahaman terkait kode etik BPK, dan berharap komunikasi audit dapat dimaksimalkan sehingga menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas. (jemmy)








