Tahuna – Rapat Kordinasi (Rakor) percepatan pencairan Dana desa Dandes 2022 dibuka Bupati Jabes E Gaghana SE ME senin (14/3/2022) di Papanuhung Santiago Tahuna.
Bupati mengatakan Rapat Kordinasi ini digelar beranjak dari pertemuannya dengan Kementrian Desa dan Kementrian Keuangan terkait percepatan pencairan Dana desa 2022.
“Rapat ini Beranjak dari pertemuan kami dengan Kementrian Desa dan Kementrian Keuangan pada Selasa lalu ,dan diminta sebagai narasumber ada dua Bupati yakni Bupati kabupaten Sangihe dan Bupati Banyumas sebagai bagian dari diskusi dengan dua kementrian dan kesimpulanya dana desa ini harus segera dicairkan ” kata Bupati Jabes.
Lanjut dikatakanya, untuk pencairan Dandes ini tidak perlu Peraturan Bupati dan diproritas untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tujuanya adalah untuk penguatan ekonomi masyarakat dipedesaan akibat pandemik covid 19.
- Annabelle Maliangkay Wakili Minut di Putri Otonomi Indonesia 2026, APKASI Resmi Buka Audisi 20 Besar
- Ingatkan Pemprov Sulut Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi Dan Arahan BPK RI, Michaela Paruntu : DPRD Sulut Akan Pastikan Setiap Rekomendasi Ditindak Lanjuti Secara Maksimal
- DPRD Tomohon Gelar Paripurna Usul Pergantian Pimpinan, Sekkot Hadiri Mewakili Wali Kota
“Pencairan Dana desa pertama 40 persen untuk BLT , hal ini sebagai penguatan ekonomi masyarakat dipedesaan agar kondisi perekonomian negara kita tetap eksis ” kata Bupati Jabes.
Dalam Rakor ini Bupati Jabes menekankan tentang pencapaian 40 persen penerima BLT ,yang harus dicapai oleh pemerintah kampung bekordinasi dengan MTK dan pendamping desa .
“Pencapaiannya harus 40 persen dan terserap dalam bulan ini ,karena batasnya Juni depan tidak boleh lewat” tegas Bupati Jabes.
Bupati Jabes berharap,pemerintah kampung dapat memperhatikan kriteria penerima BLT, diutamakan masyarakat miskin yang mempunyai keluarga berpenyakit kronis dan kehilangan mata pencaharian karena terdampak pendemik covid 19. (Yoss)








