MINSEL – Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu (CEP) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan covid-19, pada tahapan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Minahasa Selatan. Bertempat di lantai IV kantor Bupati Minsel, Jumat (18/09/2020).
Tampil dan memberikan pemaparan Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga dan Ketua Bawaslu Minsel Eva J.G Keintjem.
Dalam sambutannya Bupati CEP mengatakan kegiatan ini untuk menyelaraskan langkah dan pemahaman dalam upaya penanganan dan pemberantasan covid-19 dan apresiasi kepada berbagai pihak yang terus berupaya dalam penanganan pandemi Covid-19 ini.
Dikatakan Bupati CEP, berdasarkan tindak lanjut instruksi Presiden telah mengeluarkan PERBUP Nomor 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019.
- RDP Komisi III DPRD Sulut: PT MSM Janji Benahi Jalan Nasional Girian–Likupang dalam Empat Bulan
- Annabelle Maliangkay Wakili Minut di Putri Otonomi Indonesia 2026, APKASI Resmi Buka Audisi 20 Besar
- Ingatkan Pemprov Sulut Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi Dan Arahan BPK RI, Michaela Paruntu : DPRD Sulut Akan Pastikan Setiap Rekomendasi Ditindak Lanjuti Secara Maksimal
Bupati CEP berharap menghadapi agenda Pilkada ini penyelenggara pemilu telah mempersiapkan sistem dan metode yang sesuai dengan protokol kesehatan tanpa menghilangkan asas pemilu.
Hadir instansi terkait dan unsur Forkopimda Minsel Kapolres AKBP Norman Sitindaon SIK, Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf. Andi Sinaga, Kejari Minsel I Wayan Eka Miartha SH,MH, dan Ketua PN Amurang Harold Inkiriwang SH. (*/QQ)








