Bitung, Redaksisulut – MP alias Marga lakukan penyerangan di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kampung Candi Pantai, Kecamatan Maesa, serta melakukan pembacokan kepada seorang warga hingga korban mengalami luka robek di bagian kepala, tangan dan badan bagian kanan kini sudah di amankan team Resmob Polsek Maesa.
Team yang di pimpin Ipda Tuegeh D. Darus. S, Sos ini hadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri denga cara merusak borgol dan nekat menyerang hingga merampas senjata api (senpi) milik petugas. Senin, (3/2/2020).
Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Untuk kronologinya, pelaku Marga berada di jalan raya Kelurahan Bitung Barat Satu, kemudian melihat temannya bernama Rahul berteriak dan tiba-tiba datang seorang laki-laki WB alias Wawan menggunakan sepeda motor dan membawa besi di lengan kanan Lalu memukul Marga di bagian kepala sebelah kanan dan belakang. Karena sudah berdarah Marga Mengambil samurai dan memanggil Aldi dengan membawa panah wayer bersama Rahul dengan membawa tumbaka dan melakukan penyerangan secara membabi buta ke kampung candi pantai”. Katanya.
Ia juga mengatakan bahwa “Tersangka merupakan residivis yang sudah empat kali dihukum di lembaga permasyarakatan. Pelaku pada Tahun 2007 melakukan penganiayaan sehingga di tahan dan di hukum di Lapas klas 2 B Bitung. Pada tahun 2009 melakukan kasus pencurian pembobolan ATM di Gorontalo dan di hukum di rutan Gorontalo. Pada tahun 2012 melakukan pencurian dengan 10 TKP di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan di hukum di rutan Malendeng Manado selama 8 Bulan dan pada tahun 2014 melakukan pencurian uang di Pelabuhan Very Pateten dan di hukum di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tewaan Bitung. Setelah bebas pada Bulan November 2019 lalu. Pelaku ini juga melakukan penganiyayaan terhadap istri simpanannya di bagian mata sebelah kiri dan pipi yang memar dan setelah usai melakukan penganiyayaan pelaku melarikan diri ke arah Manado dan bersembuyi di Kelurahan Parkamil Lingkungan V Kecamatan Tikala. Sedangkan dua rekannya yakni Aldi melarikan diri ke Toli-Toli, Sulawesi Tengah dan Rahul Lari ke Tahuna”. Tambahnya.
Dari kejadian ini pelaku ditangkap berdasarkan empat laporan polisi yakni, LP/13/I/2020/Sulut/Res-Bitung/Sek-Maesa,Tanggal 04 Januari 2020. LP/459/XII/2019/Sulut/Res-Btg/Sek-Maesa tanggal 29 Desember 2019. Sprin-Kap/43/II/2020/Reskrim/Sek-Maesa tanggal 03 Februari 2020. dan Sprin Sidik/02/1/2020/Reskrim/Sek-Maesa tanggal 04 Januari 2020.
Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di amankan dan akan diproses lebih lanjut. Pelaku di kenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (Wesly)
Komentar