Ilustrasi
Manado – Nasib naas yang dialami perempuan bernama Defita Iswanto (28), Warga Desa Tanamon Utara, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan. Pasalnya korban yang diketahui seorang karyawan swasta ini dianiaya pelaku perempuan berinisial MS alias Melda (30-an), Warga Kelurahan Islam, Kecamatan Tuminting.
Peristiwa naas tersebut itu terjadi pada hari Senin (06/09) di Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang. Lebih tepatnya di ruko JNT expres Kawasan Megamas Manado.
Dari informasi yang dirangkum menurut data dan laporan pihak kepolisian, di mana sekitar pukul 13:30 Wita mendatangi kantor JNT Kawasan Megamas Manado untuk mengklarifikasi dugaan perselingkuhan antara suami korban dengan pelaku. Sialnya ketika korban tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba antara korban dan pelaku terlibat adu mulut, emosi pelaku yang tak bisa tertahankan, pelaku yang diketahui seorang administrasi JNT ini langsung memukul wajah korban sebanyak satu kali dengan kepalan tangan. Akibat kejadian tersebut pipi korban mengalami memar.
Tak terima dengan perbuatan pelaku korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepihak yang berwajib.
- Annabelle Maliangkay Wakili Minut di Putri Otonomi Indonesia 2026, APKASI Resmi Buka Audisi 20 Besar
- Ingatkan Pemprov Sulut Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi Dan Arahan BPK RI, Michaela Paruntu : DPRD Sulut Akan Pastikan Setiap Rekomendasi Ditindak Lanjuti Secara Maksimal
- DPRD Tomohon Gelar Paripurna Usul Pergantian Pimpinan, Sekkot Hadiri Mewakili Wali Kota
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA). “Ujar Arifin. (Dwi)








