Ilustrasi
Manado – Ibu rumah tangga (IRT) berinisial AH (42) warga disalah satu Kecamatan Tombulu, menyambangi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado. Disana, dirinya melaporkan anak gadisnya sebut saja Melati (15), dibawa kabur oleh lelaki sering dipanggil Pian (20-an), warga Kelurahan Sario, Kecamatan Sario. Kejadian tersebut terjadi di rumah korban, sekitar 21.00 Wita, Sabtu (27/04) lalu.
Dari informasi yang dirangkum, awalnya terlapor datang ke rumah IRT ini. Disana, terlapor menjemput korban dan berpamitan kepada pelapor untuk menjengguk salah satu istri temannya yang sedang melahirkan. Karena sebelumnya sudah mengenal terlapor, IRT ini pun mengijinkan anaknya untuk pergi.
Satu jam kemudian, terlapor menelefon ibu korban dan mengatakan anaknya sudah pulang ke rumah. IRT ini menunggu di rumahnya. Namun, hingga larut malam anak kesayangannya itu tidak kunjung pulang ke rumah. Bahkan setelah dihubungi nomor telefon anaknya sudah tidak bisa. Merasa keberatan dengan terlapor yang sebelumnya membawa anaknya, IRT itu melaporkannya ke pihak berwajib.
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Manado Iptu Tommi Oroh, membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Laporannya sudah diterima dan masih dalam proses penyelidikan,” ujar Oroh. (Dwi)





