Manado – Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut berkolaborasi dengan Sat Reskrim Polresta Manado berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Naomi Mamangkey (40) warga Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea. Pelaku yakni FN alias Fredy (47) warga yang sama dengan korban. Lelaki yang diketahui karyawan swasta ini diringkus diseputaran Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea, Selasa (28/4) sekitar 09.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban pergi ke rumah pelaku dengan maksud untuk membayar hutang korban kepada pelaku. Namun pelaku yang saat itu hendak mengambil KTP milik korban, tetapi korban tidak memberikan KTP miliknya. Lalu pelaku yang emosi langsung menganiaya korban secara berulang kali. Akibatnya wajah korban mengalami luka lebam.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian. Berdasarkan laporan LP / 803/ IV/ 2020/ SULUT/ RESTA MANADO, Sat Reskrim Polresta Manado berkolaborasi dengan Timsus Maleo Polda Sulut langsung mencari keberadaan pelaku.
Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus di seputaran Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
- Pimpin Upacara Momentum Nasional dan Daerah, Plt Bupati Titip Pesan Optimistis Kepada Generasi Muda Sitaro
- Bupati FDW Hadiri Ibadah Minggu Bersama di Jemaat GMIM Betlehem Ranomea Amurang Timur
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






