Manado – Setelah sempat buron hampir tiga bulan dengan kasus penganiayaan, akhirnya pelarian AN alias Adit (18) warga Kelurahan Sindulang Satu Kecamatan Tuminting, harus terhenti ditangan Tim Resmob Polsek Tuminting. Pengangguran ini diringkus saat berada di Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting, karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Abdul Aziz Yasin (19) warga Kelurahan Sindulang Kecamatan Tuminting.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob Polsek Tuminting, menerima laporan dari korban pada Jumat (18/12/2020) lalu. Dimana, korban telah dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan sebuah botol. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tikam dengan menggunakan botol yang telah di pecahkan di bagian paha sebelah kiri.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim ujung tombak di wilayah Kecamatan Tuminting ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, setelah hampir tiga bulan melakukan pencarian, remaja yang sering terlibat aksi tawuran antar kampung (tarkam) ini, berhasil diringkus saat sedang pesta minuman keras (miras) bersama teman temannya di Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting, tepatnya tak jauh dari rumah pelaku.
Sementara itu, Kapolsek Tuminting AKP Andi Sukristiyanto SH SIK, ketika dikonfirmasi saat berada di Mapolresta Manado, Rabu (3/3) sore tadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- Hearing Komisi III DPRD Sulut : Warga Tuntut Akses Jala Baru Dapat Digunakan, PT MSM Janji Perbaiki Jalan Eksisting Milik BPJN
- Bupati FDW Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Minsel, Bahas Berbagai Isu Terkini
- Momen Idul Adha 1447 H, PLN Tingkatkan Jam Operasi Listrik Pulau Paku Menjadi 18 Jam: Dorong Ekonomi Kepulauan di Morowali






