Manado – Setelah sempat buron hampir tiga bulan dengan kasus penganiayaan, akhirnya pelarian AN alias Adit (18) warga Kelurahan Sindulang Satu Kecamatan Tuminting, harus terhenti ditangan Tim Resmob Polsek Tuminting. Pengangguran ini diringkus saat berada di Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting, karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Abdul Aziz Yasin (19) warga Kelurahan Sindulang Kecamatan Tuminting.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob Polsek Tuminting, menerima laporan dari korban pada Jumat (18/12/2020) lalu. Dimana, korban telah dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan sebuah botol. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tikam dengan menggunakan botol yang telah di pecahkan di bagian paha sebelah kiri.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim ujung tombak di wilayah Kecamatan Tuminting ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, setelah hampir tiga bulan melakukan pencarian, remaja yang sering terlibat aksi tawuran antar kampung (tarkam) ini, berhasil diringkus saat sedang pesta minuman keras (miras) bersama teman temannya di Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan II, Kecamatan Tuminting, tepatnya tak jauh dari rumah pelaku.
Sementara itu, Kapolsek Tuminting AKP Andi Sukristiyanto SH SIK, ketika dikonfirmasi saat berada di Mapolresta Manado, Rabu (3/3) sore tadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan






