Kolonodale-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali Utara (Morut) dan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Morut, resmi memperkuat sinergi pelayanan publik di bidang pertanahan lewat penandatanganan Nota Kesepakatan, tentang Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan.
Nota kesepakatan itu, ditandatangani langsung Bupati Morut, Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, dan Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Morut, Ir Zaldi Amir, di ruang kerja Bupati Morut, Rabu (23/09/2026) pagi.
Kerja sama ini, sekaligus menjadi langkah strategis memperkuat koordinasi antara Pemda dan Kantah ATR/BPN dalam memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, tertib, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Berdasarkan dokumen nota kesepakatan tersebut, ruang lingkup kerja sama mencakup penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pertanahan yang menjadi kewenangan kedua belah pihak.
- PLN Edukasi Keselamatan Kelistrikan Sejak Dini, Siswa TK Al-Irsyad Gorontalo Belajar Bahaya Listrik Lewat Cara Menyenangkan
- Audiensi Wamenkes RI, Bupati Delis Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Morut
- HUT ke-62 Sulut, 69 Sertipikat Aset Pemprov Diserahkan, Pemerintah Perkuat Benteng Hukum Aset Daerah
Kesepakatan ini juga menjadi landasan untuk meningkatkan integrasi data, koordinasi penyelesaian persoalan pertanahan, serta mendukung percepatan pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu, Bupati Delis, mengatakan, bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan salah satu kebutuhan mendasar masyarakat, sekaligus menjadi faktor penting dalam mendukung iklim investasi dan pembangunan di daerah.
“Pemda Morut berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan transparan. Melalui nota kesepakatan ini, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh layanan pertanahan yang lebih baik serta memiliki kepastian hukum atas hak-haknya,” ujar orang nomor satu di bumi tepo asa aroa tercinta itu.
Menurut Bupati Delis, sinergi antara Pemda dan Kantah ATR/ BPN sangat penting, mengingat persoalan pertanahan sering kali bersinggungan dengan pembangunan infrastruktur, investasi, tata ruang, hingga kepentingan masyarakat di tingkat desa.
Ia berharap, kerja sama tersebut dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, sehingga berbagai persoalan pertanahan bisa ditangani secara lebih efektif dan terukur.
Sementara itu, Kakan ATR/BPN Morut, Zaldi Amir, menyambut baik komitmen Pemda Morut dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan. Kata dia, kolaborasi tersebut akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Nota kesepakatan yang berlaku sejak ditandatangani itu, juga mengatur mekanisme penyelesaian permasalahan melalui musyawarah, apabila terjadi perbedaan penafsiran atau kendala dalam pelaksanaannya.
Selain itu, perubahan atau penyesuaian kerja sama di kemudian hari dapat dilakukan melalui kesepakatan tambahan (adendum) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen tersebut.
Kerja sama ini dinilai memiliki nilai strategis bagi Morut yang terus berkembang sebagai salah satu daerah tujuan investasi di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepastian administrasi dan layanan pertanahan yang baik menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan kawasan industri, penyediaan infrastruktur publik, serta perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah.
Dengan adanya nota kesepakatan ini, Pemda dan Kantah ATR/ BPN Morut diharapkan dapat menghadirkan layanan pertanahan yang semakin efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*/NAL)
