ilustrasi
Manado – Nekat jual kendaraan masih dalam masa kredit seorang Nasabah Frangky Padang warga girian harus menjalani proses persidangan ke dua karena melanggar 36 UU 42 Tahun 1999 tentang fiducia di Pengadilan Negeri Bitung. Senin (30/9/2019).
Kepada sejumlah wartawan, Account Receivable Head (ARH) 123/4 Ro Bitung Hasri Hasta mengatakan, kasus ini bermula ketika Nasabah, melakukan transaksi pembelian satu unit truk Isuzu no polisi DB 8554 CG, dengan cara kredit selama 48 kali angsuran dengan angsuran sebesar Rp 9,475 juta per bulan.
Namun, saat angsuran baru enam bulan, truk yang masih dalam masa kredit tersebut, di alihkan kepada orang lain, Pengalihan tanpa sepengetahuan PT Adira, selaku lembaga pembiayaan.
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Pembangunan di Kalimantan Timur
- Bupati Minut Pnt. Dr. Joune Ganda Hadiri Ibadah Pengucapan Syukur Jemaat GMIM Baitani Winuri
“Kita telah berupaya menyarankan Nasabah walaupun kendaraan sudah dijual kewajiban membayar angsuran harus tetap jalan, namun tidak ada respon. Karena tidak ada itikad baik, akhirnya kasus ini kami laporkan kepada aparat kepolisian, sampai saat ini sudah di pengadilan, proses sidang ke dua,” jelasnya.
Dijelaskannya, Kejadian ini barangkali bisa menjadi pembelajaran bagi nasabah lembaga pembiayaan agar tak seenaknya mengalihkan kendaraan yang belum lunas kewajiban angsuran.
“Ini sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat. Pengalihan unit tanpa sepengetahuan lembaga pembiayaan, atau nasabah tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran, maka lembaga pembiyaan dapat menarik unit, dengan dasar putusan pengadilan dengan penerapan UU fiducia,” ujarnya. (Shita_P)






