RedaksiSulut, Mitra – Tepat pukul 23.59 wita, Kamis (29/8/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menutup tahapan dan proses pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Ketua KPU Mitra Otnie Tamod mengungkapkan, sebanyak 4 paslon ikut dalam proses pendaftaran yang berlangsung tiga hari yaitu Selasa-Kamis, 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Proses pendaftaran berjalan lancar. Hingga hari terakhir ada 4 bakal paslon bupati dan wakil bupati yang mendaftar serta telah dinyatakan lengkap berkas persyaratan pencalonan,” jelas Tamod.
- Didampingi First Lady Bitung, Walikota Hengky Honandar Hadiri Gala Dinner Raker APEKSI Komwil VI di Kendari
- Hearing Komisi III DPRD Sulut : Warga Tuntut Akses Jala Baru Dapat Digunakan, PT MSM Janji Perbaiki Jalan Eksisting Milik BPJN
- Bupati FDW Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Minsel, Bahas Berbagai Isu Terkini
4 paslon yang mendaftar yaitu Stenly Tjanggulung dan Chelsea Beatrix Kandou diusung Partai Demokrat dan PPP, Ronald Kandoli dan Fredy Tuda dari PDI Perjuangan, Royke Tambajong dan Royke Pelleng diusung Partai Gerindra dan Nasdem, serta Djein Leonora Rende dan Ascke Benu dari Partai Golkar.

“Setelah selesainya proses pendaftaran, kami (KPU Mitra) selanjutnya akan melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan dan melakukan proses verifikasi berkas dan kelengkapan syarat calon,” tegas Tamod.
Sementara itu, Komisioner KPU Mitra sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Ryan Sandag menambahkan, terhitung mulai Jumat (30/8/2024), paslon akan mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUP Prof Kandou Manado.

Seluruh paslon pun diingatkan agar mengikuti pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal yang sudah diatur, terutama hadir tepat waktu sekaligus mematuhi seluruh ketentuan dalam tahapan tersebut.
“Untuk besok diawali dengan sosialisasi pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepada seluruh paslon. Setelah itu akan dilakukan serangkaian tes dan pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal yang telah diatur,” ungkap Sandag.

Ia menambahkan, setelah seluruh proses hingga verifikasi berkas dan persyaratan calon dilakukan, maka paslon yang dinyatakan memenuhi semua persyaratan akan ditetapkan dan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu kampanye. (Advertorial)












