oleh

Kasus Pengadaan Pemetaan Desa,Sejumlah Pejabat Pemkab Sitaro “Digiring” Ke PN Tipikor Manado

Sitaro – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro telah melaksanakan Sidang dalam mendengarkan Keterangan Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengadaan Pemetaan Desa.

Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi  tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Manado, pada Rabu (8/03/2023) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Aditia Aelman Ali, S.H., M.H, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa agenda sidang ini dalam mendengarkan keterangan para saksi.

“Pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan saksi dilakukan guna mencari fakta persidangan dan untuk mengungkap sejauh mana peran dan tugas para terdakwa terhadap pengadaan pemetaan desa pada 72 (tujuh puluh dua) desa yang bersumber dari APBDes tahun 2019 pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,” Ucap Aditia.

Di jelaskan Aditia, dalam perkara pengadaan pemetaan desa itu di laksanakan oleh CV. Inti Berkat Indah. sehingga mengakibatkan kerugian negara dengan jumlah Rp. 2.238.618.358 (dua milyar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan belas ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah).

“Hal itu berdasarkan dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor : 003/LHA-PKKN/Inspek/VIII-2022 tanggal 12 Agustus 2022,” Jelas Aditia.

Adapun saksi-saksi yang didengarkan keterangannya pada sidang kali ini adalah:

1.Marlon Brando Dalentang, S.Sos selaku Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kepl.Sitaro pada tahun 2019.
2. Taufan Salindeho, S.H selaku Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa Kab. Kepl.Sitaro pada tahun 2019.
3. Ifni Bawole, S.E selaku Kepala Seksi Fasilitas Pengelola Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Kepala Desa Kanawong pada tahun 2019.
4. Ratman Madundang selaku Staff pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kepl. Sitaro pada tahun 2019.
5. Nixon Langkedeng selaku Auditor pada Inspektorat Kab. Kepl. Sitaro pada tahun 2019.
6. Jacson Baginda, S.ST selaku Camat Tagulandang pada tahun 2019.
7. Fabiola Papona,SP selaku Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kab. Kepl. Sitaro sekaligus Pelaksana Jabatan Camat Siau Timur pada tahun 2019.
8. Sem Makasiahe S.Pd selaku Camat Tagulandang Utara pada tahun 2019.

Dan untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, 20 Maret 2023 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan.

Oleh karena itu,  Penuntut Umum akan menghadirkan para saksi di dalam persidangan yang akan datang untuk memberikan keteranganya atas perkara Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengadaan Pemetaan Desa tersebut.

Diketahui, dalam Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa tersebut di lakukan oleh tersangka FG selaku Kepala Seksi Fasilitasi Perencanaan Data dan Evaluasi Desa Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten kepulauan Sitaro.

Hal ini di lakukan bersama-sama dengan Tersangka LT, Direktur CV Inti Berkat Indah dan Tersangka AAT selaku mantan pegawai kantor Pertanahan Minahasa Selatan dan mantan karyawan PT BFI Finance. (Heri*)