SITARO-Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), kali ini berasal dari masyarakat Kampung Hiung, Kecamatan Siau Barat Utara.
Laporan resmi telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Sitaro oleh perwakilan Warga, yang juga turut menyalin tembusan laporan kepada sejumlah lembaga tinggi, termasuk Kejaksaan Agung RI dan Polda Sulawesi Utara.
Dalam laporan tersebut, warga mengungkapkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kampung Hiung sejak tahun 2021 hingga 2024.
Masyarakat menilai banyak kegiatan pembangunan yang dilaporkan telah dilakukan, namun realisasi fisik dan dokumennya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Dimana Rincian Dugaan Penyimpangan sebagai berikut:
Tahun 2021 disebutkan terdapat proyek rehabilitasi jalan senilai Rp355 juta, namun hasil pekerjaan tidak sesuai, bahkan warga menduga terjadi mark-up anggaran hingga Rp160 juta.
Memasuki tahun 2022, proyek pembangunan talud dan jalan setapak dengan anggaran Rp85 juta tidak menunjukkan progres berarti, sementara dokumen pendukung (RAB) tidak ada.
Di tahun 2023, warga menemukan adanya satu proyek yang dianggarkan dua kali di pos anggaran berbeda. Rehabilitasi jalan usaha tani yang dianggarkan Rp116 juta, kemudian dimasukkan kembali di anggaran perubahan tanpa kejelasan realisasi. Pembangunan talud dan pos kamling juga dilaporkan tidak jelas keberadaannya.
Tahun 2024, pembangunan gedung PAUD di dekat kantor kampung dikerjakan tanpa melibatkan masyarakat. Bahkan, proyek ini belum rampung meskipun anggaran telah digelontorkan. Warga juga menyoroti rehab aula kampung tanpa rincian kegiatan serta ketiadaan baliho informasi yang memuat rincian anggaran dan kegiatan Dana Desa.
Warga menuntut agar pihak Kejaksaan Negeri Sitaro segera melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan ini.
Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berpihak pada rakyat.
“Harapan kami laporan ini segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang salah satu warga pelapor yang tidak mau namanya di publish.
Warga menambahkan, tembusan laporan juga dikirimkan ke instansi vertikal lainnya seperti Kejaksaan Tinggi Sulut, Inspektorat dan DPRD Kabupaten Sitaro.
“Hal ini sebagai bentuk desakan masyarakat agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut,” ucap warga.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sitaro Jimmy Didi Setiawan S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Intelejen Muhamad Jufri Tabah S.H, M.H membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami telah menerima laporan tersebut pada 5 Mei 2025, saat ini kami sedang melakukan puldata dan pulbaket terkait laporan ini,” Kunci Tabah. (ighel)














