Pembuangan Limba PT TMC yang dicurigai mencemari Sungai
Amurang – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di tuntut tegas dalam menyelesaikan persoalan PT Tri Mustika Cocominaesa (TMC) yang terletak di Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang tepung kelapa ini,disinyalir akan beroperasi kembali pembuangan limbahnya,setelah sejak beberapa hari DLH Minsel menutup sementara pembuangan limbah tersebut karena tidak melalui proses IPAL.
Hal itu berdasarkan SK.Nomor 40 tertanggal 8 Juli 2019 tentang pemberhentian sementara pembuangan limbah di PT TMC, dan mengharuskan Perusahaan itu mengambil langkah perbaikan manajemen limbah berdasarkan surat tersebut.
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
- Pimpin Upacara Momentum Nasional dan Daerah, Plt Bupati Titip Pesan Optimistis Kepada Generasi Muda Sitaro
- Bupati FDW Hadiri Ibadah Minggu Bersama di Jemaat GMIM Betlehem Ranomea Amurang Timur
Ketua Walhi Sulut Theo Runtuwene mengatakan DLH Minsel jangan sebodoh itu langsung mengiyakan bahwa perusahaan akan berproduksi dan membuang limbahnya ke sungai. karena hal itu terkait UU lingkungan hidup sehingga perlu ada kajian dari berbagai elemen yang membidangi Limbah atau lingkungan.
“Kami mengecam keras jika DLH mengijinkan PT TMC beroperasi kembali,karena selama beraktivitas di duga perusahaan tersebut belum mengantongi IPAL,sehingga limbah yang di kelolahnya langsung di buang ke sungai,” tegas Runtuwene.
“Limbah dari perusahaan itu telah mencemarkan Sungai Liwason. Akibatnya, masyarakat tidak bisa memanfaatkan air sungai karena penuh dengan limbah tepung kelapa,” tutup Runtuwene. (Kiki Liando)








