Tidak Sesuai Aturan,Wakil Ketua DPRD Minta Plh Bupati Morut Segera Kembalikan Jabatan ASN ke Posisi Semula

oleh -141 Dilihat

MORUT– Wakil Ketua DPRD Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta Pelaksana Harian (Plh) Bupati Morowali Utara, Musda Guntur, untuk segera mengembalikan jabatan seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang terkena mutasi beberapa waktu lalu ke posisi semula.

Menurut Safri, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah telah mengeluarkan surat teguran pada 3 Maret 2021 terhadap proses pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Plh Bupati Morut harus segera menindaklanjuti surat dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tersebut. Sangat jelas bahwa Kemendagri menyatakan mutasi tersebut tidak sesuai aturan dan diminta untuk dibatalkan,” jelas Safri di Kolonodale, Minggu (7/3/2021).

Dengan adanya surat tersebut, katanya, maka kewajiban Plh Bupati untuk segera mengembalikan jabatan para ASN yang telah dimutasi itu ke posisi semula. Karena selain melanggar aturan, mutasi tersebut dilakukan semena-mena.

Safri yang juga Ketua DPC PKB Morowali Utara ini menekankan agar semua pihak terkait dapat bekerja secara profesional dalam melakukan penataan kembali jabatan di lingkup Pemda Morut.

Ia menambahkan, Plh Bupati yang juga Sekretaris Daerah Pemda Morut merupakan Ketua Tim Baperjakat yang pasti paham mekanisme dalam proses pengisian jabatan.

“Kita tempatkan orang-orang yang berkompeten, berpengalaman dan pantas untuk memimpin. Jangan menempatkan orang yang bukan pada tempatnya,” tegasnya.

Safri juga mengharapkan, dalam setiap keputusan, kebijakan dan dalam melaksanakan tugas, kepentingan masyarakat harus selalu terdepan, bukan kepentingan pribadi. Karena jabatan dan kewenangan ada batas waktunya, tetapi kerja baik kita akan terus dikenang.

Selanjutnya, Safri mengharapkan Gubernur Sulawesi Tengah untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. “Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur Sulteng harus meindaklanjuti surat teguran dari Kemendagri ini. Jangan ada kesan jika beliau melakukan pembiaran terhadap mutasi yang dilakukan oleh Bupati Morut terdahulu,” ucapnya.

Seperti diketahui, Bupati Morut sebelumnya Moh. Asrar Abd. Samad, dalam waktu singkat melakukan mutasi pejabat sebanyak tiga kali yakni tanggal 18 Januari, 28 Januari dan 11 Februari 2021. Mutasi tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri tanggal 23 Desember 2020 yang intinya melarang adanya mutasi pejabat bagi Daerah yang melaksanakan Pilkada.(*/Johnny)

No More Posts Available.

No more pages to load.