Minut- Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat seorang anak asal Kabupaten Minahasa Utara tidak ditangani setengah-setengah.
Polda Sulawesi Utara mempercepat pendalaman perkara melalui pemeriksaan lanjutan, sementara pemerintah daerah bergerak memastikan hak korban tetap terlindungi, mulai dari pemulihan psikologis hingga keberlanjutan pendidikan.
Subdit Renakta Polda Sulut kembali melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan terhadap korban pada Selasa (20/1/2026).
Langkah ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk mengungkap secara tuntas dugaan kejahatan kemanusiaan yang menyasar anak di bawah umur.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, negara hadir melalui langkah konkret perlindungan anak.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Minahasa Utara turun langsung ke sekolah-sekolah di Kecamatan Wori, melakukan edukasi masif terkait bahaya dan modus TPPO kepada siswa SMP dan SMA/SMK. Kamis (22/1/2026).
Kepala DP3A Minut, Sri Hesty Hebber, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada proses pidana, tetapi juga pada pemutusan mata rantai kejahatan perdagangan orang.
“Edukasi menjadi kunci agar anak-anak tidak kembali menjadi sasaran. Pencegahan harus berjalan seiring dengan penegakan hukum,” tegas Sri Hesty.
Tak berhenti di situ, DP3A juga mengawal langsung hak pendidikan korban dengan berkoordinasi bersama pihak sekolah. Langkah ini memastikan korban tetap memperoleh akses belajar meski tengah menjalani pendampingan intensif.
Koordinasi lanjutan digelar pada Jumat (23/1/2026) bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Utara.
Pertemuan tersebut membahas perkembangan penyidikan, kondisi psikologis korban, serta skema pemulihan jangka pendek dan menengah.
Hasilnya, korban telah menjalani dua kali asesmen psikologis oleh psikolog klinis dan dinyatakan dalam kondisi stabil. Untuk sementara, pembelajaran daring diterapkan sebagai solusi agar hak pendidikan korban tidak terhenti.
Saat ini, korban berada dalam pengasuhan langsung ibunya dan terus mendapatkan pendampingan hukum, psikologis, serta sosial. Seluruh proses dilakukan secara tertutup demi menjaga kepentingan terbaik anak.
Kasus dugaan TPPO ini masih menunggu panggilan lanjutan dari pihak kepolisian. Aparat dan pemerintah daerah menegaskan, kejahatan perdagangan orang terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan, dan akan dikawal hingga tuntas. (T3/*)








