Ratahan – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) diwajibkan menandatangani Pakta Integritas, sebagai jaminan mewujudkan profesional kerja di setiap organisasi perangkat daerah.

Bupati James Sumendap SH, mengatakan Pakta Integritas tersebut bertujuan mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.

- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Selain itu menurut Bupati Sumendap Pakta integritas tersebut juga dalam rangka mewujudkan target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan Kabupaten Minahasa Tenggara.

Lebih lanjut kata Bupati Sumendap, dengan adanya kebijakan Pemkab dengan penyelenggaraan pemerintahan berbasis digitalisasi yakni, e-plannimg e-kinerja, e-budgeting, maka dituntut Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

“Kita memasuki era baru, era digilitasi. APBD kita sudah e-planning dalam perencanaan, kita sudah e-budgeting, dan dalam tugas dan pengabdian kita sudah e-kinerja,” ujar Bupati Sumendap.

Menurut keputusan menteri aparatur negara, ada lima instansi yang spesifik mempunyai beban kerja tinggi yaitu Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Keuangan, Bapeda dan Inspektorat, itu ada poin tertinggi, namun semua itu harus didasari oleh profesionalisme dan kemampuan, mengingat di Sulut baru di Kabupaten Mitra yang menerapkan e-kinerja ini.

“Sistem ini akan terukur dan yang tidak bekerja dan tidak disiplin akan terukur, semua jaringan internet di setiap perangkat daerah sudah ada, tapi ingat jangan dipakai untuk medsos, jadi gunakan ini untuk kerja saudara,”pungkas Sumendap.(advetorial)






