Ratahan – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) diwajibkan menandatangani Pakta Integritas, sebagai jaminan mewujudkan profesional kerja di setiap organisasi perangkat daerah.

Bupati James Sumendap SH, mengatakan Pakta Integritas tersebut bertujuan mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.

- PLN UP3 Palu Tunjukkan Komitmen Pelayanan Prima Lewat Listrik Andal di Giat Hari Cinta Laut
- Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Palu Dukung Program BPBL Kementerian ESDM: 52 Rumah di Desa Kanuna Kini Nikmati Listrik
- Pembayaran Ke Warga Belum Tuntas, Badoa Minta Jalan Tol Bitung-Manado Ditutup Sementara
Selain itu menurut Bupati Sumendap Pakta integritas tersebut juga dalam rangka mewujudkan target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan Kabupaten Minahasa Tenggara.

Lebih lanjut kata Bupati Sumendap, dengan adanya kebijakan Pemkab dengan penyelenggaraan pemerintahan berbasis digitalisasi yakni, e-plannimg e-kinerja, e-budgeting, maka dituntut Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

“Kita memasuki era baru, era digilitasi. APBD kita sudah e-planning dalam perencanaan, kita sudah e-budgeting, dan dalam tugas dan pengabdian kita sudah e-kinerja,” ujar Bupati Sumendap.

Menurut keputusan menteri aparatur negara, ada lima instansi yang spesifik mempunyai beban kerja tinggi yaitu Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Keuangan, Bapeda dan Inspektorat, itu ada poin tertinggi, namun semua itu harus didasari oleh profesionalisme dan kemampuan, mengingat di Sulut baru di Kabupaten Mitra yang menerapkan e-kinerja ini.

“Sistem ini akan terukur dan yang tidak bekerja dan tidak disiplin akan terukur, semua jaringan internet di setiap perangkat daerah sudah ada, tapi ingat jangan dipakai untuk medsos, jadi gunakan ini untuk kerja saudara,”pungkas Sumendap.(advetorial)





