Manado – Tim Gagak Hitam Plug B berkolaborasi dengan Tim Macan Resmob Polresta Manado, berhasil mengamankan seorang lelaki yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yakni RBL alias Randi (22) warga Kelurahan Malalayang Satu Timur Kecamatan Malalayang. Lelaki yang kesehariannya sebagai driver ojek pangkalan (opang) ini diringkus saat berada di tempat kostnya yang berada di Kelurahan Malalayang Satu Timur Kecamatan Malalayang, Selasa (28/4) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Gagak Hitam Plug B, menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial Facebook. Dimana, pada Senin (20/4) lalu, saat itu korban bernama Ahmad Nahdri sedang mengantar paket kiriman JNT. Sementara sepeda motor Honda Vario 150cc miliknya, diparkir di seputara Kawasan Mega Mas.
Namun saat korban kembali untuk menggunakan sepeda motor tersebut, ternyata sepeda motor miliknya sudah hilang. Korban sempat mencari di seputaran lokasi kejadian, namun tidak juga ditemukan. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Manado dan juga memposting di akun media sosial kalau sepeda motor miliknya telah hilang dicuri.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Gagak Hitam Plug B berkolaborasi dengan Tim Macan Resmob Polresta Manado, langsung melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku diringkus saat sedang berada di tempat kostnya yang berada di Kelurahan Malalayang Satu Timur Kecamatan Malalayang, bersama sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna biru putih.
- Faisal Yunus Soroti Penguatan Kinerja Usai Pelantikan Pejabat Baru Bone Bolango
- Wujud Nyata Dukungan Transisi Energi Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkenalkan Ekosistem Mobil Listrik ke Pemkab Bolmong
- Aksi Heroik Selamatkan Korban Kebakaran Mega Mall, Gubernur Yulius Beri Penghargaan Khusus Bagi Tim Damkar Manado
Selanjutnya saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui kalau dirinya telah menjual sepeda motor Honda Vario 150cc milik korban di Desa Modoinding dengan harga 2,6 juta. Berdasarkan pengakuan pelaku, kedua Tim anti bandit ini menuju lokasi penjualan sepeda motor dan mengamankan sepeda motor tersebut. Kemudian bersama barang bukti, pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)








