Korowou-Satresnarkoba Polres Morowali Utara (Morut) menggelar press rilis, terkait pemusnahan barang bukti (babuk) tindak pidana narkotika jenis sabu yang diperoleh dari pengembangan kasus sepanjang Juni – Juli 2026 yang melibatkan 4 orang tersangka dengan jumlah total secara keseluruhan 336, 319 gram berat netto, di halaman depan Mako Polres Morut, Selasa (18/08/2026) pagi.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Perwakilan dari Kejari Morut, BNNK Morut, RSUD Kolonodale, PJU Polres Morut, Kasatnarkoba Polres Morut, AKP Ahmad Sadat, Kades Korowou, sejumlah Insan Pers, serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres Morut, AKBP Junaidy Antonius Weken SIK, menjelaskan, bahwa dari semua babuk yang disita tidak semua dimusnakan, sisanya digunakan untuk kepentingan penyidikan pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya bagi para tersangka.
Kapolres Junaidy, mengatakan, tujuan dari pemusnahan tersebut tidak lain, adalah untuk mencegah jangan sampai barang haram tersebut dimanfaatkan dan dipergunakan oleh oknum tertentu untuk diperdagangkan kembali, karena tempat penyimpanan untuk babuk di Polres masih belum memadai.
“Penegakan hukum terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti. Saya tegaskan perang terhadap narkoba di Morut, ” tegas orang nomor satu di Polres Morut itu.
Ia juga, tidak lupa mengucapkan apresiasi yang tinggi, atas dedikasi dari seluruh Personel Satresnarkoba Polres Morut yang selama ini sudah bekerja keras dalam memberantas peredaran barang haram narkoba di daerah ini.
“Terus lakukan pengembangan dan bersinergi dengan BNN, Polda, maupun Polres lainnya, dalam hal pemberantasan narkoba. Karena masih banyak kasus- kasus lainnya yang harus dituntaskan dengan melibatkan semua stakehoulder terkait lainnya, ” tukas Kapolres Junaidy, sembari menambahkan ke 4 orang tersangka narkoba tersebut, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (NAL)






