Pohuwato-Di tengah masih menjadi sorotan publiknya dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, khususnya di Kecamatan Popayato Barat, Lukmanul Hakim memastikan bahwa gerakan advokasi yang selama ini ia lakukan tidak berhenti. Menurutnya, perhatian publik yang belakangan menilai dirinya “diam” justru berbanding terbalik dengan aktivitas yang berlangsung di balik layar.
Dalam wawancara dengan media ini, Lukmanul Hakim menegaskan bahwa beberapa pekan terakhir timnya memilih fokus pada penguatan aspek investigasi, pengumpulan data lapangan, verifikasi informasi, serta pematangan alat bukti sebelum menempuh langkah hukum.
“Tentunya saya tidak diam. Beberapa pekan ini kami justru lebih fokus memasifkan gerakan melalui variabel yang lain. Bagi kami, advokasi tidak cukup hanya dengan pernyataan di media. Yang lebih penting adalah memastikan setiap langkah memiliki dasar data dan alat bukti yang kuat.”
Menurut Hakim, hingga saat ini dua nama telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, sementara satu perkara telah berproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo. Ia menambahkan, sejumlah laporan lain kini berada pada tahap finalisasi dan akan segera digulirkan secara resmi.
“Untuk nama-nama lainnya, seluruh alat bukti sedang kami matangkan. Dalam waktu dekat laporan resmi akan kami masukkan ke sejumlah instansi terkait. Nantikan saja prosesnya. RDP juga akan kami dorong sebagai ruang terbuka untuk menguji fakta, meminta pertanggungjawaban dan memastikan persoalan ini tidak berhenti sebagai wacana.”ucapnya.
Meski belum membeberkan identitas pihak-pihak yang dimaksud, Hakim mengaku sengaja menahan publikasi demi menjaga integritas proses hukum dan menghindari penyampaian informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.
Ia juga menyampaikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang menurutnya terlibat dalam dugaan praktik PETI, termasuk apabila terdapat pejabat publik yang memilih mengabaikan persoalan tersebut.
“Ultimatum saya kepada para oknum pelaku PETI, khususnya pejabat publik yang memilih bersikap acuh. Persoalan ini akan kami seriusi. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil sementara pihak-pihak tertentu merasa kebal.”
Hakim menegaskan bahwa gerakan tersebut kini tidak lagi berjalan sendiri. Menurutnya, semakin banyak pihak yang sebelumnya memilih diam mulai menyatakan sikap dan bergabung dalam upaya pengawasan terhadap persoalan PETI di Pohuwato.
“Alhamdulillah, sekarang sudah banyak pihak yang bergabung. Ada masyarakat yang selama ini memilih diam, aktivis lokal maupun dari berbagai daerah, kelompok penggiat lingkungan, praktisi dan akademisi, insan pers, serta masih banyak elemen lainnya. Saya bersyukur. Kita akan satukan simpul perjuangan ini dengan kapasitas masing-masing.”
Ia menilai persoalan PETI di Pohuwato telah berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar karena menyentuh aspek lingkungan, hukum, tata kelola pemerintahan, hingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Kita sedang menghadapi krisis lingkungan sekaligus krisis hukum akibat persoalan PETI. Karena itu, kita tidak boleh melawannya dengan cara-cara serampangan. Kita lawan sistem yang sudah kuat ini dengan data, bukti, laporan resmi, RDP, advokasi publik dan jalur hukum. Semua harus dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab.”
Lebih jauh, Hakim mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan pengawasan terhadap dugaan PETI sebagai gerakan bersama. Menurutnya, penyelamatan lingkungan tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan partisipasi publik yang luas.
“Saya mengajak aktivis, penggiat lingkungan, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, insan pers, praktisi, hingga masyarakat yang peduli terhadap masa depan Pohuwato untuk bersama-sama mengawal persoalan ini. Saya siap memfasilitasi kebutuhan di lapangan dan menyuguhkan data-data yang kami miliki sebagai bagian dari pengawasan publik.”
Menurutnya, isu yang menjadi perhatian bukan semata aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan serta dugaan pelanggaran hukum dan etika dalam tata kelola sumber daya alam.
“Deforestasi, dugaan pelanggaran hukum, dan pelanggaran etik menjadi fokus utama kami. Kita ingin menguji sejauh mana sistem penegakan hukum benar-benar bekerja ketika berhadapan dengan dugaan praktik ilegal yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.”
Hakim mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen pelaporan kini telah rampung disusun. Dalam waktu dekat, berkas tersebut akan disampaikan kepada beberapa lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan penindakan, di antaranya Inspektorat Daerah, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya. Selain itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga akan didorong sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan penyampaian aspirasi masyarakat.
Ia berharap seluruh laporan nantinya diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hakim juga menegaskan bahwa masyarakat tidak cukup hanya diminta bersabar ketika persoalan lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum terus berlangsung.
“Rakyat harus dicarikan solusi. Pemerintah harus berpikir dan hadir mencari jalan keluar, bukan hanya melihat persoalan dari kejauhan. APH juga harus benar-benar bekerja sesuai kewenangan dan aturan. Kalau ada dugaan pelanggaran, proses secara profesional. Kalau ada masyarakat yang bergantung pada aktivitas tersebut, pemerintah juga harus memikirkan solusi ekonomi yang legal dan berkelanjutan.”
Bagi Hakim, perjuangan ini bukan sekadar soal penindakan terhadap dugaan PETI, melainkan tentang memastikan supremasi hukum berjalan tanpa pengecualian serta menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam Pohuwato bagi generasi mendatang.
“Kami tidak sedang mencari panggung. Kami sedang memastikan bahwa hukum, lingkungan dan kepentingan rakyat tidak dikalahkan oleh kepentingan segelintir orang. Laporan resmi akan digulirkan, RDP akan kami dorong, dan simpul perjuangan akan terus diperkuat. Semua pihak memiliki kapasitas masing-masing. Saatnya kapasitas itu disatukan untuk Pohuwato.” Pungkasnya. *IR






