Manado – Seorang lelaki berinisial RW alias Rifel (30) warga Kelurahan Perkamil Lingkungan VII Kecamatan Paal Dua, kini harus mempertanggung jawabkam perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, pengangguran ini telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap Alhandri Sun Samel (32) warga yang sama. Ia diringkus Tim Resmob Polsek Tikala saat berada dirumahnya, Sabtu (10/8) sekitar 02.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Minggu (4/8) lalu. Dimana, saat itu korban bersama teman temannya sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di Kelurahan Perkamil Lingkungan VII Kecamatan Paal Dua, untuk merayakan pengucapan syukur Kota Manado.
Karena sudah terpengaruh minuman beralkohol, tiba tiba antara korban dan pelaku terlibat adu mulut. Sehingga pelaku yang sudah emosi langsung mencabut sajam jenis pisau besi putih dan menikam korban dibagian dagu. Usai menganiaya korban, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah bersimbah darah, dibawah ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan laporan dari korban, Tim Resmob Polsek Tikala yang dipimpin Ipda James Gosal langsung menuju lokasi kejadian dan mencari tahu keberadaan pelaku. Alhasil setelah hampir seminggu melakukan pencarian, akhirnya pelaku dapat diringkus saat sedang berada dirumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Kapolsek Tikala AKP Bartholomeus Dambe ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)





