Manado – Lelaki berinisial DT alias Dony (44), warga Kelurahan Kamame Lingkungan lV Kecamatan Singkil, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang diketahui seorang karyawan swasta ini diringkus Tim Mapan (Macan dan Paniki) Polresta Manado karena telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap JB alias Jefri (55) warga yang sama. Ia diringkus di Kelurahan Ketang Baru Kecamatan Singkil, Rabu (17/2) sekitar 03.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat pelaku yang adalah menantu dari korban (mertua) ini, menegur korban agar kalau memutar musik jangan terlalu keras, karena anak pelaku sedang sakit. Namun teguran dari pelaku, tidak dihiraukan oleh korban, bahkan musik yang di putar korban lebih dikeraskan.
Merasa kesal dengan perbuatan korban, tanpa berpikir panjang pelaku mengambil sajam jenis pisau dapur dan langsung menikam korban dibagian perut sebelah kiri. Melihat korban sudah bersimbah darah, pelaku kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang mengalami luka tikam, mendatangi Mapolresta Manado untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Berdasarkan LP/252/II/2021/Spkt/RESTA MANADO, Tim Mapan Polresta Manado langsung merspon laporan tersebut dan melakukan pulbaket (Pengumpulan bahan keterangan) di seputaran tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa saat kemudian, Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil.
Tidak mau buruanya lolos, Tim kemudian langsung menuju lokasi yang di maksud dan mengamankan pelaku. Selanjutnya bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “pelaku sudah di amankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Jelas Aruan. (Dwi)








