Manado – Sidang perdana kasus pembunuhan anggota TNI yakni Kopda Lucky Prasetyo (36) warga Kabapaten Naganjuk Provinsi Jawa Timur yang berdomisili di Kelurahan Teling Bawah Kecamatan Wenang, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (26/9) sekitar 10.30 Wita.
Kejaksaan Negeri Manado melalui Jaksa Penuntut Umum Merry C Rondonuwu resmi mendakwa tiga terdakwa, HT alias Herry (31) warga Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Wanea, AB alias Lams (36) warga Kelurahan Wanea Kecamatan Wanea, dan AS alias Andi (34) warga Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang.
“Para terdakwa di dakwah melanggar kesatu primair pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, subsidair pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, lebih pasal 354 ayat ke (2) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dan kedua primair pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana subsidair pasal 351 ayat (2) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dan ketiga primair pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHPidana subsidair pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” Ujar Rondonuwu dihadapan majelis hakim Relly D Behuku SH MH, franklin B Tamara SH MH, dan Ferry M J Sumlang SH.
Kasus yang sempat menghebohkan ini terjadi pada Sabtu (29/6) lalu. Dimana, saat itu antara korban bersama beberapa temannya sedang sedang berada di tempat hiburan malam Altitude, kemudian para terdakwa yang saat itu duduk disamping meja korban, mengajak untuk bergabung dan menikmati minuman beralkohol bersama sama.
Sekitar 05.30 Wita, korban bersama temannya hendak pulang kerumah, namun saat di parkiran Altitude salah seorang terdakwa mengambil handphonenya dan merekam, sambil mengatakan Inilah pimpinan angkatan darat”. Namun teman korban yang tidak terima direkam, mencoba untuk mengambil handphone tersebut. Sehingga terjadi tarik menarik handphone antara keduanya.
Kemudian korban mendekat dengan maksud untuk mencoba melerai, namun tiba tiba terdakwa Herry langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan. Nah,,, dari situlah terjadi penganiayaan secara bersama sama yang dilakukan oleh ketiga terdakwa terhadap korban dan temannya, hingga mengakibatkan korban Lucky Prasetyo meninggal dunia dilokasi kejadian. Sementara teman korban lainnya harus mendapatkan perawatan medis dirumah sakit karena luka yang diderita cukup serius. (Dwi)
Komentar