Ilustrasi
Manado – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WK (36) warga disalah satu Kecamatan Bunaken, mendatangi Mapolresta Mando, Senin (8/3) kemarin. Dihadapan petugas, dirinya melaporkan lelaki berinisial SA alias Stenly (20an), karena telah melakukan pencabulan berulang kali terhadap M (16) sebut saja Mekar. Peristiwa kelam itu terjadi pada Februari 2021 lalu, di Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang.
Menurut laporan orang tua korban saat berada di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado, kejadian itu terbongkar setelah orang tua korban melihat tingkah laku anaknya yang mulai berubah. Dari situlah orang tua korban langsung mengintrogasi korban yang diketahui masih duduk di bangku SMA ini.
Dengan polosnya korban menceritakan semua perbuatan bejat pelaku. Dimana, antara korban dan pelaku sedang menjalin hubungan pacaran. Kemudian pelaku mengajak dirinya ke salah satu rumah yang berada di Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang.
Sesampainya dirumah tersebut, pelaku langsung mengeluarkan rayuan mautnya dengan cara mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Awalnya, ajakan tersebut sempat di tolak korban, namun pelaku terus berupaya membujuk dan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu kepada korban.
Akhirnya, korbanpun termakan rayuan pelaku dan merelakan keperawanannya direnggut oleh sang pacar. Sejak saat itu, hubungan terlarang tersebut terus dilakukan kedua sejoli ini. Setelah mendengar cerita dari anaknya kesayangannya, orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, ketika di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujar Aruan. (Dwi)
![]()








