Pelaku
Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado berhasil meringkus seorang wanita yakni FA alias Fatma (43) warga Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan III Kecamatan Paal Dua. Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) ini kedapatan sedang melakukan rekapan judi togel di Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Paal Dua tepatnya di Kampung Merdeka, Jumat (23/8) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan tersebut berawal saat Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado menerima laporan dari masyatakat. Dimana, ada seseorang yang sedang melakukan rekapan judi togel di pinggir jalan Kampung Merdeka.

- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Barang Bukti
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Alhasil pelaku dapat diringkus saat sedang merekap judi togel. Selanjutnya bersama barang bukti berupa tiga lembar kertas rekapan dan uang tunai sebesar 389 ribu digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan ketika dikonfirmasi diruangannya, Senin (26/8) siang tadi membenarkan adanya penngkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






