Pelaku
Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado berhasil meringkus seorang wanita yakni FA alias Fatma (43) warga Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan III Kecamatan Paal Dua. Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) ini kedapatan sedang melakukan rekapan judi togel di Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Paal Dua tepatnya di Kampung Merdeka, Jumat (23/8) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan tersebut berawal saat Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado menerima laporan dari masyatakat. Dimana, ada seseorang yang sedang melakukan rekapan judi togel di pinggir jalan Kampung Merdeka.

- Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen Ucapkan Selamat HUT Ke-81 RI : Mengajak Masyarakat Untuk Terus Menjaga Semangat Kemerdekaan
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Gelar Uapacara Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Di Lapangan Gelora Santiago Tahuna
- Peringati HUT RI ke 81, DPC PDIP Kota Bitung Gelar Berbagai Lomba di Kediaman Mantiri Tangkudung
Barang Bukti
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Alhasil pelaku dapat diringkus saat sedang merekap judi togel. Selanjutnya bersama barang bukti berupa tiga lembar kertas rekapan dan uang tunai sebesar 389 ribu digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan ketika dikonfirmasi diruangannya, Senin (26/8) siang tadi membenarkan adanya penngkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






