Manado – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado yang diketuai Betsy Matuankotta memvonis DL alias Djufri (38) warga Kelurahan Banjer Lingkungan V Kecamatan Tikala, yang terlibat judi togel dengan hukuman selama 9 bulan penjara. Selasa (26/2) sore tadi.
Dalam amar putusannya, Betsy Matuankotta menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974,” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DL alias Djufri dengan pidana penjara selama 9 bulan,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu menyatakan menerima putusan hakim setelah sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Diketahui, DL alias Djufri dipenjara lantaran pada bulan Oktober 2018 lalu tertangkap tangan oleh Tim Resmob Polresta Manado telah melakukan judi togel. Ia ditangkap di pangkalan bentor yang berada di Kelurahan Kumaraka Kecamatan Tikala tepatnya di pangkalan becak motor (bentor).
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruas Jalan Lesabe -Bukide Kecamatan Tabukan Selatan
- Terima Delegasi Uni Eropa di Wisma Negara Bumi Beringin, Gubernur Yulius Paparkan Ekonomi Biru Sulut
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
Kepada petugas dirinya mengakui kalau barang bukti berupa handphone yang berisi rekapan togel serta uang tunai sebesar Rp 3.892.000 merupakan hasil penjualan togel adalah miliknya. Kemudian pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut. (Dwi)






