Ilustrasi
Manado – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RK alias Rabia (41) warga Keluarahan Desa Buku Jaga III Kecamatan Belang Kabupaten Mitra. Terpaksa mendatang Polresta Manado, disana korban melaporkan kasus tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak DU alias Deden (16) yang di lakukan pelaku berinisial FK alias Firgil Cs. Kejadian tersebut itu terjadi di Kelurahan Ternate Baru, Lingkungan I, Kecamatan Singkil, Kamis (24/10) sekitar 16.00 Wita. Namun baru di laporkan Minggu (27/10) sekitar 19.50 Wita.
Dari informasi yang dirangkum. Dimana atas pengakuan korban kepada orang tuanya bahwa lelaki Firgil Cs, telah memukul korban secara berulang kali dibagian kepala. Akibat kejadian tersebut korban mengalami bengkak dan rasa sakit pada bagian kepala.
Mendengar cerita dari anaknya, IRT ini langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruas Jalan Lesabe -Bukide Kecamatan Tabukan Selatan
- Terima Delegasi Uni Eropa di Wisma Negara Bumi Beringin, Gubernur Yulius Paparkan Ekonomi Biru Sulut
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH ketika di Konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, “Laporan tersebut sudah kami terima, dan sedang dalam proses penyelidikan pihak kami.” Pungkasnya. (Dwi)






