Ilustrasi
Manado – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RK alias Rabia (41) warga Keluarahan Desa Buku Jaga III Kecamatan Belang Kabupaten Mitra. Terpaksa mendatang Polresta Manado, disana korban melaporkan kasus tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak DU alias Deden (16) yang di lakukan pelaku berinisial FK alias Firgil Cs. Kejadian tersebut itu terjadi di Kelurahan Ternate Baru, Lingkungan I, Kecamatan Singkil, Kamis (24/10) sekitar 16.00 Wita. Namun baru di laporkan Minggu (27/10) sekitar 19.50 Wita.
Dari informasi yang dirangkum. Dimana atas pengakuan korban kepada orang tuanya bahwa lelaki Firgil Cs, telah memukul korban secara berulang kali dibagian kepala. Akibat kejadian tersebut korban mengalami bengkak dan rasa sakit pada bagian kepala.
Mendengar cerita dari anaknya, IRT ini langsung melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.
- Wali Kota Tomohon Temui Kepala BPOM RI, Bahas Dukungan untuk TIFF 2026 dan Usulan Pembangunan Laboratorium BPOM
- Diduga Langgar Kesepakatan, Warga Tanjung Merah Bakar PT Futai, Polisi Pasang Police Line
- Wawali Tomohon dan Staf Khusus Presiden Bahas Penguatan UMKM, Ekonomi Digital, dan Sektor Unggulan Daerah
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH ketika di Konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, “Laporan tersebut sudah kami terima, dan sedang dalam proses penyelidikan pihak kami.” Pungkasnya. (Dwi)






