Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kota Bitung, Esthepanus Sidangoli
Bitung, Redaksisulut – Pimpinan Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bitung, gelar aksi damai di Kantor DPRD Kota Bitung. Selasa, (17/5/2022).
Dalam aksi damai yang dipimpi langsung, Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kota Bitung, Esthepanus Sidangoli ini masa aksi langsung diterima delapan Anggota DPRD yakni Ramlan Ifran, Geraldy Mantiri, Erwin Wurangian, Billy Lomban, Moh Yusuf Sultan, Benno Mamentu, Rafika Papente dan Hasan Suga.
Sebelum membacakan tuntutan, dilakukan penyerahan bantuan secara simbolis kepada lima orang pekerja yang kena PHK dan diserahkan langsung oleh Anggota DPRD Kota Bitung.
Adapun tuntutan yang diajukan PC FSP RTMM-SPSI Kota Bitung, yakni :
1. Hapus dan cabut pasal-pasal pada, cipta kerja di omnibus law yang memangkas kesejahteraan pekerja.
2. Hadirkan pengadilan hubungan industrial (PHI) di Kota Bitung.
3. Hadirkan UPTD pengawasan dewan pengupahan di Kota Bitung,
4. Tindak tegas perusahaan perusahaan yang melakukan tindak pidana ketenagakerjaan.
Sementara itu, Om Petu sapaan akrab Sidangoli menyampaikan bahwa untuk tuntutan yang Nasional terkait dengan diberlakukannya Omnibus Law yang didalamnya ada Undang-undang Cipta Kerja. Kami sangat mengharapkan, bahkan kami memaksa Pemerintah untuk segera mencabut Undang-undang di Cipta Kerja yang mendegradasi kepentingan pekerja, jadi ada hak-hak pekerja yang terabaikan disitu.
“Kami meminta, memaksa Pemerintah untuk segera mencabut Undang-undang tersebut karena yudisial review sudah dilakukan oleh pimpinan kami yang ada di Pusat, itu sudah dilakukan dan sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi. Jadi yang kami harapkan dengan adanya gerakan gerakan seperti ini bisah lebih mendorong, mengingatkan Pemerintah bahwa Undang-undang ini di cabut, tidak perlu dipaksakan lagi karena ini menimbulkan riak yang sangat berbahaya bagi keamanan situasi Negara”. Kata Om Petu.
Disinggung mengenai tidak adanya pro investasi dan Omnibus Law untuk memperbanyak investasi, Om Petu menyampaikan bahwa, kemarin kita menggunakan undang-undang nomor 13 juga tidak ada halangan.
“Tidak ada kendalah untuk investasi. Ini hanya alasan yang dibuat-buat oleh Pemerintah dan saya lebih cenderung Undang-undang nomor 13 itu diberlakukan lagi karena tidak ada kendala serta penolakan”. Katanya.
Lanjutnya bahwa untuk tuntutan yang disuarakan di Kota Bitung sendiri yaitu hadirnya Pengadilan Hubungan Industrial itu sudah wajib hadir di Kota Bitung karena ini bukan saja mempermudah tenaga kerja tetapi juga pengusaha yang ingin mencari keadilan terkait dengan putusan-putusan yang sudah naik ke tingkat pengadilan. Jadi kalau ada di Kota Bitung bisa lebih mempermudah kita semua dalam mencari keadilan.
“Selain itu, UPTD Pengawasan, itu juga wajib ada di Kota Bitung karena itu juga menyangkut kepentingan Pengusaha juga tenaga kerja dan sekarang di Manado sudah ada bidang pengawasan dan ada UPTD nya juga maka Bitung kami menuntut harus ada, agar semua bisa berjalan dengan baik”. Katanya seraya menyampaikan bahwa untuk penyerahan bantuan kepada masyarakat yang di PHK merupakan tamparan, karena kami mengingatkan kepada Wakil Rakyat untuk memperhatikan teman-teman kita yang kena PHK, juga kepada Pemerintah karena kami saja dari serikat pekerja yang tanpa dana berusaha menggalang dana untuk dapat memberikan sumbangan, bantuan minimal dapat meringankan beban mereka yang kena PHK.
Menanggapi tuntutan tersebut, Erwin Wurangian yang merupakan pimpinan sidang menyampaikan bahwa untuk semua tuntutan akan segera diagendakan.
“Dalam waktu dekat akan kami agendakan, kami akan ke Provinsi agar dapat penguatan untuk ke Pemerintah Pusat dalam memperjuangkan aspirasi dan hasilnya akan kami sampaikan”. Katanya.
Diketahui, aksi ini dilaksanakan dalam rangka May Day atau Hari Buruh Se-Dunia yang jatuh pada tanggal 1 May 2022 dan dilaksanakan hari ini pada tanggal 17 May di Kantor DPRD Kota Bitung. (Wesly)