MANADO – Seorang lelaki berinisial HA alias Andre (34) warga Desa Batu Jaga III Kecamatan Likupang Selatan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Mapanget. Pasalnya, pengangguran ini telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Ia diringkus Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, saat berada di seputaran Rumah Sakit Prof Kandow Kecamatan Malalayang, Sabtu (29/8) sekitar 21.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Timsus Maleo Polda Sulut, menerima laporan dari masyarakat pada Jumat (27/8) kemarin. Dimana, telah terjadi penjambretan satu unit handphone Redmi Note 6 Pro di Jalan A A Maramis Kecamatan Mapanget.
Berdasarkan laporan Lp/48/VIII/2020/Sek Mapanget, Timsus yang dipimpin Iptu Fadhly S.Tr.K ini langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku. Keesokan harinya, setelah diketahui identitas pelaku, tanpa menunggu lama Tim langsung mengamankan pelaku saat berada di seputaran Rumah Sakit Prof Kandow Kecamatan Malalayang.
“Setelah dilakukan pengembangan, dari tangan pelaku kami berhasil menemukan satu unit handphone Vivo Y50 TKP Minahasa Utara, satu unit handphone Vivo Y12 TKP Jalan Raya Sagrat Kota Bitung, dan satu unit Handphone Realme C3 TKP Jalan Raya Watudambo Kota Bitung,” Ujar Fadhly.
Lanjutnya, modus operandi dari pelaku yakni mengintai korban perempuan yang mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku mengikuti dan ketika jalanan sudah mulai sepi, pelaku langsung merampas barang barang berharga milik korban dan melarikan diri.
“Pelaku merupakan spesialis jambret lintas Kabupaten/Kota. Dan saat ini yang bersangkutan sudah diserahkan ke Mapolsek Mapanget untuk proses lebih lanjut,” Pungkasnya. (Dwi)








