Ilustrasi
Manado – Seorang ibu rumah tangga berinisial Y (38) warga disalah satu Kecamatan Tuminting, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado. Dihadapan petugas, IRT ini melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh lelaki berinisial PR alias Patrick warga Desa Tateli Kecamatan Mandolang, terhadap anaknya yakni N (16). Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Meras Kecamatan Bunaken, tepatnya di Bukit Doa Meras, Jumat (1/1/2021) lalu, namun baru diketahui dan dilaporkan pada, Selasa (16/3) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah orang tua korban melihat tingkah laku anaknya yang sudah berubah. Kemudian IRT ini langsung melakukan interogasi kepada anak kesayangannya.
Dengan polosnya korban menceritakan semua perbuatan bejat pelaku kepadanya. Dimana, awalnya pelaku mengajak korban untuk berjalan jalan menikmati indahnya pemandangan Kota Manado. Kemudian pelaku membawa korban pergi ke tempat kejadian perkara (TKP).
Sesampainya disana, karena suasana saat itu sedang sepi, pelaku langsung membujuk korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Awalnya korban yang diketahui seorang pelajar SMA ini, sempat menolak ajakan terlarang dari sang pacar. Namun karena pelaku terus membujuk dan mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu dengan korban, akhirnya korban termakan dengan perkataan sang pacar dan merelakan keperawanannya direnggut.
Tidak hanya sampai disitu, ternyata menurut pengakuan korban, kalau sang pacar telah menyetubuhinya sebanyak dua kali dengan waktu dan lokasi yang berbeda. Geram mendengar pengakuan dari anak kesayangannya, orang tua korban langsung mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan masih dalam proses penyelidikan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA). (Dwi)
![]()








