Manado – Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial LP alias Leos (16), warga Kelurahan Winangun, Satu Kecamatan Malalayang. Pasalnya, remaja ini telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis berinisial A sebut saja Mekar (14) warga di salah satu Kecamatan Malalayang. Ia diringkus saat berada dirumahnya, Selasa (4/1) sekitar 01.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, menerima laporan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dimana, pada Sabtu (2/1) kemarin, telah terjadi kasus pencabulan terhadap gadis dibawah umur.
Berdasarkan laporan Lp/23/0I/2021/SPKT/Resta Manado, Tim yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama pelaku berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Tommy Aruan SH SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Singkatnya. (Dwi)
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat






