Manado – Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial LP alias Leos (16), warga Kelurahan Winangun, Satu Kecamatan Malalayang. Pasalnya, remaja ini telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis berinisial A sebut saja Mekar (14) warga di salah satu Kecamatan Malalayang. Ia diringkus saat berada dirumahnya, Selasa (4/1) sekitar 01.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado, menerima laporan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dimana, pada Sabtu (2/1) kemarin, telah terjadi kasus pencabulan terhadap gadis dibawah umur.
Berdasarkan laporan Lp/23/0I/2021/SPKT/Resta Manado, Tim yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama pelaku berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Tommy Aruan SH SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik,” Singkatnya. (Dwi)
- Wabub Tendris Bulahari Hadiri Perayaan HUT Ke – 168 Jemaat Gmist Sion Sawang Jauh Kecamatan Tabukan Utara
- TPID Sulut Gelar Gerakan Pangan Murah di Kotamobagu, Harga Cabe Rawit di Jual Rp.57 Ribu Per Kilogram
- Pemerintahan AARS Lagi-lagi Tuai Prestasi Nasional, Manado Juara II Kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah





