AW (Tengah) saat ditangkap Tim Resmob Reskrim Polres Bitung
Bitung, Redaksisulut – Sempat ramai di Media Sosial (Medsos) mengenai dugaan perusakan Baliho Pasangan Calon (Paslon) ODSK dan Maurits Mantiri-Hengki Honandar (MM-HH) di Wilayah Kelurahan Aertembaga, Kota Bitung kini sudah di amankan.
Oknum yang diduga pelaku perusakan baliho ini warga Kelurahan Aertembaga berinisial AW dan setelah tim kuasa Hukum PDI Perjuangan Bitung Nico Walone SH CLA melaporkan ke pihak Kepolisian dengan sejumlah bukti serta saksi, Polres Bitung dibawah pimpinan Satuan Reskrim Polres langsung bergerak lakukan pengejaran. Kamis, (17/9/2020).
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw lewat tim Resmob Reskrim bahwa telah menangkap oknum terlapor AW di wilayah Wangurer.
“Benar bahwa beberapa jam lalu, kami telah menangkap oknum yang diduga perusak baliho PDI Perjuangan Bitung ODSK dan MM-HH tanpa ada perlawanan”. Katanya.
- Srikandi PLN UID Suluttenggo Gelar ‘Srikandi Goes To School’ di SMA Eben Haezer Manado, Edukasi Transisi Energi Berkelanjutan dan Serahkan Bantuan Digitalisasi Pendidikan
- Wawali Sendy Rumajar Hadiri Lepas Sambut Danrem 131/Santiago, Pemkot Tomohon Sampaikan Apresiasi dan Dukungan
- Aksi Bersih-Bersih Rutin Di Lingkungan Sekretariat DPRD Sulut : Ciptakan Lingkungan Kerja Yang Bersih Dan Nyaman, Serta Mendukung Optimalisasi Pelayanan Publik
Frelly juga mengatakan bahwa saat ditangkap tersangka AW tak berkutik, sehingga kami langsung mengamankannya.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan”. Kata Frelly Mantan tim pemburu Manguni 123 Polda Sulut. (Wesly)






