Manado – Tim Lipan Polsek Malalayang berhasil meringkus pelaku penganiayaan, yang sempat buron hampir satu tahun. Pelaku yakni SU alias Sandi (29) warga Kelurahan Malalayang Dua Lingkungan IV Kecamatan Malalayang. Lelaki yang diketahui sopir angkutan kota (angkot) ini diringkus saat berada di Terminal Malalayang, Jumat (29/11) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapn itu berawal saat korban bernama Ramadhan Baluntu warga Kelurahan Malalayang Satu Barat Kecamatan Malalayang mendatangi Mapolsek Malalayang pada November 2018 lalu. Disana, korban melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku kepada dirinya.
Berdasarkan laporan LP/779/XI/2018/SPKT/Sek Malalayang, Tim Lipan yang dipimpin Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kota. Alhasil setelah satu tahun melakukan pencarian, akhirnya pelaku dapt diringkus saat sedang berada di Terminal Malalayang. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)
- Aksi Heroik Selamatkan Korban Kebakaran Mega Mall, Gubernur Yulius Beri Penghargaan Khusus Bagi Tim Damkar Manado
- Gelar RDP, Komisi IV DPRD Sulut Mediasi Permasalahan Antara Pekerja Dengan Pihak Penyedia Jasa Di Lingkungan RSUP Kandou
- Sekprov Tahlis Gallang Tegaskan Peran DWP Provinsi Sulut Sebagai Penyangga Kinerja ASN dan Mitra Kerja Pemerintah








