oleh

Sempat Buron, Pelaku Penikaman Diringkus Tim Paniki

-Hukrim-144 Dilihat

Manado – Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap Abdul Wahid Yasin (17) warga Kelurahan Maasing Lingkungan III Kecamatan Tuminting. Pelaku yakni AT alias Rahul (19) warga Kelurahan Calaca Lingkungan III Kecamatan Wenang. Lelaki yang diketahui pedagang ini, diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Perkamil Kecamatan Tikala tepatnya di lorong Manguni 19, Sabtu (14/12) sekitar 15.30 Wita.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (9/12) lalu. Dimana, saat itu korban sedang berada di seputaran Pasar Bersehati Kecamatan Wenang. Tiba tiba datang pelaku yang sudah dalam mabuk menghampiri korban.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk mencari pacar pelaku di seputaran lantai tiga Pasar Bersehati. Nah,,, saat berada di lokasi kejadian, tiba tiba pelaku mencabut sajam jenis pisau dari pinggangnya dan tanpa basa basi langsung menikam paha sebelah kiri korban sebanyak tiga kali.

Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah bersimbah darah, pulang kerumah dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Selanjutnya bersama orang tuanya, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.

Berdasarkan laporan LP/ 2547 / XII / 2019 / Polresta Manado / SPKT, Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil setelah hampir 5 hari buron, pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Perkamil Kecamatan Tikala tepatnya di lorong Manguni 19. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *