Manado – Sekretaris DPRD Sulut yakni BM alias Bartholomeus, resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado, terkait kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yakni Rayen Rizky Ontu, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH, ketika diwawancarai awak media diruangannya, Senin (21/10) siang tadi, membenarkan penetapan tersangka tersebut, “proses penyidikan kasus penganiayaan, dimana terlapornya BM alias Bartholomeus, kita sudah memeriksa saksi saksi dan setelah dilakukan gelar perkara, kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” Ujar lulusan Akpol yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Sario ini.
Lanjutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka kepada yang bersangkutan, “untuk proses penahanannya, ada beberapa hal yang akan kami lihat, yang pertama yang bersangkutan akan melarikan diri, yang kedua menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga mengulangi perbuatan. Jadi tiga hal ini saya akan kaji dengan penyidik apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak,” pungkasnya.
Perlu diketahui, kasus yang menyeret oknum pejabat di DPRD Sulut ini terjadi saat ribuan mahasiswa dari beberapa kampus ternama di Kota Manado menggelar aksi demo di Kantor DPRD Sulut beberapa waktu lalu. Dimana, dalam rekaman video berdurasi 6 detik, terlihat Bartholomeus melayangkan tinju keras ke arah kepala salah satu mahasiswa yang sudah diamankan polisi.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
Padahal situasi saat itu, sudah berada dalam kendali kepolisian yang telah menjinakan demonstrasi mahasiswa. Hanya saja aksi pemukulan terhadap korban mahasiswa IAIN semester 7 itu dilakukan Bartholomeus sedemikian cepatnya. (Dwi)






