Manado – Polresta Manado serahkan perkara Tahap II kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Kedua tersangka yakni AHA alias Abdul (23) warga Kelurahan Ketang Baru Lingkungan IV Kecamatan Singkil dan EA alias Edwin (35) warga Kelurahan Wenang Selatan Lingkungan III Kecamatan Wenang. Rabu (6/2) siang tadi.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP A.A Gede Wibowo Sitepu S.ik ketika dikonfirmasi mengatakan setelah melalui rangkaian penyidikan dan merampungkan berkas (P-19), Penyidik Polresta Manado menyerahkan berkas tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado.
“penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado. kedua tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Manado dalam keadaan sehat dan lengkap. Kedua tersangka akan dikenakkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Sitepu.
Lanjutnya, Ia juga menjelaskan bahwa sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus curanmor terjadi pada Selasa (4/12) lalu. Dimana sepeda motor Yamaha Mio DB 5986 MG milik Mohammad Gifari Musa (26) warga Kelurahan Ternate Baru Kecamatan Singkil, dicuri oleh kedua pelaku.
“Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Paniki Polresta Manado pada Senin (10/12) lalu. Untuk pelaku Abdul diringkus diseputaran tempat tinggalnya yang berada di Kelurahan Ketang Baru Kecamatan Singkil dan pelaku Edwin diringkus di Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Wanea tepatnya di jalan 17 Agustus. Sementara sepeda motor milik korban disimpan oleh kedua pelaku di Desa Kapataran Tondano Kabupaten Minahasa,” Pungkasnya. (Dwi)
Komentar