Sembilan Tahun Sawah Desa Maen Tak Produktif, DPRD Desak Pemkab Turun ke Lapangan

oleh -1022 Dilihat

Minut-Persoalan lahan pertanian warga Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, yang disebut tak lagi produktif selama hampir sembilan tahun kembali mencuat di DPRD Kabupaten Minahasa Utara. Warga yang mengaku terdampak aktivitas pertambangan meminta pemerintah tidak sekadar menggelar rapat dan mediasi, tetapi turun langsung melihat kondisi lahan serta mencari solusi konkret.

Aspirasi tersebut disampaikan anggota DPRD Minahasa Utara, Roy Pitoy, dalam Rapat Paripurna DPRD Minahasa Utara dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Sabtu (15/8/2026).

Pitoy membawa persoalan warga lingkar tambang, khususnya pemilik kebun dan sawah di Desa Maen, yang menurutnya telah menghadapi persoalan produktivitas lahan sejak 2017.

Ia menyebut sekitar 40 hektare lahan pertanian terdampak. Menurut Pitoy, warga menduga aliran air dari kawasan pertambangan yang disebut terasa asin dan panas masuk ke sungai yang selama ini menjadi sumber pengairan sawah masyarakat.

“Sudah kurang lebih sembilan tahun sawah petani Desa Maen tidak produktif lagi,” kata Pitoy di hadapan pimpinan DPRD dan Bupati Minahasa Utara.

Upaya warga untuk kembali mengolah lahan, lanjutnya, juga belum membuahkan hasil. Sekitar dua bulan lalu, petani kembali mencoba menanam padi. Namun, tanaman disebut tidak dapat tumbuh sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan serius karena menyangkut sumber penghidupan masyarakat. Selama bertahun-tahun, lahan yang seharusnya menjadi sandaran ekonomi keluarga justru tidak mampu memberikan hasil seperti sebelumnya.

Pitoy menilai berbagai pertemuan dan mediasi dengan pihak perusahaan belum menghasilkan penyelesaian konkret yang benar-benar dirasakan masyarakat. Ia juga menyoroti rekomendasi dari pembahasan sebelumnya yang menurutnya belum seluruhnya direalisasikan.

Karena itu, ia meminta Pemkab Minahasa Utara bersama DPRD melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, bukan hanya menerima penjelasan dari pihak perusahaan di ruang rapat.

“Turunlah ke lapangan. Jangan cuma di kantor. Lihat langsung bagaimana lubang tambang, bagaimana air panas yang mengandung garam itu dialirkan sampai ke sawah,” ujarnya.

Menurut Pitoy, pengecekan lapangan diperlukan agar pemerintah dapat melihat langsung kondisi yang dihadapi masyarakat sekaligus memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa pembangunan dan investasi harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan.

“Kalau sudah sembilan tahun, ini harus menjadi pekerjaan bagi kita semua,” tegasnya.

Pitoy berharap pemerintah memberikan perhatian serius kepada warga terdampak yang sebagian besar menggantungkan kehidupan sebagai petani. Ia menilai masyarakat membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar pertemuan dan pernyataan.

Ia turut menyinggung pengalaman masyarakat ketika menyampaikan keluhan ke luar daerah. Menurutnya, penyampaian aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan seharusnya menjadi bagian dari fungsi masyarakat dalam menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.

“Kalau kami membawa aspirasi masyarakat kemudian berhadapan dengan aturan hukum, apa tugas kami sebagai wakil rakyat?” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menegaskan pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai prosedur untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara serius.

Menurut Joune, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melindungi kepentingan masyarakat di wilayahnya, termasuk ketika kepentingan tersebut bersinggungan dengan aktivitas perusahaan.

“Kami akan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan keadilan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki wilayah harus melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Joune.

Ia mengatakan langkah selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD dan perangkat daerah terkait, termasuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi yang disampaikan masyarakat.

Pemkab Minahasa Utara, lanjut Joune, juga akan menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan kepada pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta pihak terkait lainnya.

Proses tersebut, kata dia, akan dilakukan secara prosedural dengan tetap membuka ruang komunikasi bersama manajemen PT Meares Soputan Mining (MSM).

“Kita akan bersama-sama dan segera membantu proses yang akan kita lakukan, baik secara prosedural maupun berkoordinasi dengan pihak manajemen MSM,” katanya.

Dengan adanya komitmen tersebut, persoalan sawah warga Desa Maen kini kembali menjadi perhatian pemerintah daerah. Setelah hampir satu dekade menunggu, masyarakat berharap penanganan tidak berhenti pada meja rapat, tetapi berlanjut pada pemeriksaan lapangan dan solusi yang dapat memulihkan sumber penghidupan mereka. (T3//*)

No More Posts Available.

No more pages to load.