Tondano – Bupati Minahasa Ir Royke O Roring MSi,melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Jeffry R Korengkeng SH, MSi mengingatkan pentingnya tata naskah dinas dalam birokrasi pemerintahan daerah.Hal tersebut dikatakan Korengkeng saat membuka sosialisasi tata naskah dinas di lingkungan Pemkab Minahasa, Senin (5/8/2019).
Dikatakan dalam dunia birokrasi, pemerintahan daerah dihadapkan pada pekerjaan-pekerjaan yang selalu berkaitan dengan naskah dinas, baik itu membuat surat, mengarsipkan surat dan lainnya sehingga didapatkan administrasi naskah dinas yang baik.
“Ketatalaksanaan pemerintah merupakan pengaturan tentang cara melaksanakan tugas dan fungsi dalam berbagai bidang kegiatan pemerintahan di lingkungan Instansi pemerintah.Salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan pemerintah adalah administrasi umum. Ruang lingkup administrasi umum meliputi tata naskah dinas,” ujar Sekda Korengkeng.
Dijelaskan tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas.Media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
“Tata naskah dinas sangat penting untuk pelaksanaan tugas. Tata naskah dinas ialah kumpulan ketentuan yang bersifat normatif, mengatur sifat dan tata laku serta menjadi pedoman dalam komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis,” jelas Korengkeng.
Untuk membuat tata naskah dinas, menurut Korengkeng, harus teliti, jelas, singkat dan padat, logis dan meyakinkan, atau sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, dengan harapan tidak akan menimbulkan permasalahan yang pada gilirannya berpengaruh pada kinerja suatu organisasi atau menimbulkan penilaian masyarakat yang kurang baik.
“Apabila administrasi naskah dinas sudah baik, maka diharapkan dapat mendukung efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk mencapai maksud tersebut, perlu dilakukan penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah,”tegasnya.
Lanjutnya, sejak dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemkab Minahasa, masih di dapati perangkat daerah yang belum melaksanakan tata naskah dinas sesuai peraturan yang berlaku, tidak sesuai dengan materi dan format yang telah ditentukan.
“Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan administrasi, yang merupakan jantung sekaligus urat nadi jalannya pemerintahan demi mewujudkan pelayanan administrasi yang tertib, terkendali dan terkoordinasi,”tutupnya.
Hadir dalam sosialisasi ini Asisten Administrasi Umum Sekdakab Minahasa Frits Muntu SSos, Kabag TUP dan Keuangan Lona Wattie S.STP, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 25 camat se Kabupaten Minahasa.(Ronny Rantung ).
Komentar