Bone Bolango-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bone Bolango Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang berlangsung di Gedung Sidang Utama DPRD Bone Bolango, Kamis, 14 Agustus 2025.
Ketua DPRD Bone Bolango, Faisal Yunus, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara pihak legislatif dan eksekutif melalui serangkaian pembahasan yang mendalam.
“Dengan disetujuinya Ranperda RPJMD ini menjadi Perda, maka selanjutnya dokumen tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi. Proses ini harus dilakukan paling lambat dalam waktu tiga hari,” Ungkap Faisal.
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Audiensi Bersama Bupati Gorontalo, Tim Sekretariat DPRD Paparkan Kesiapan Temu Wicara PENAS XVII
Ia menekankan pentingnya RPJMD 2025–2029 sebagai dokumen strategis yang akan menjadi dasar arah pembangunan daerah dalam lima tahun mendatang.
Di akhir sambutannya, Faisal memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak, baik dari jajaran Pemerintah Daerah maupun tim panitia khusus DPRD, atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menyelesaikan pembahasan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya saya sampaikan kepada semua yang telah terlibat. Ini adalah kerja kolektif yang patut diapresiasi,” Pungkasnya.(*MR)








