Manado – Seorang lelaki berinisial FB alias Farouq (25) warga Kelurahan Sindulang Kecamatan Tuminting, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Manado. Pasalnya, pengangguran ini telah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu Cafe yang berada di Jalan Piere Tendean Kelurahan Wenang Selatan Kecamatan Wenang. Pria bertato di dada ini, diringkus Tim Macan dan Tim Paniki (Mapan) Polresta Manado, di seputaran rumah pelaku, Sabtu (17/7) sekitar 22.35 Wita.
Menurut laporan korban yakni Jeany Meita Eman (44) warga Desa Sendangan Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa, saat berada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, kejadian itu terjadi pada Sabtu (17/7) sekitar 08.30 Wita. Dimana, saat itu korban sedang memasak di dapur Cafe miliknya, sambil memasang mesin air sehingga menimbulkan suara yang cukup bising.
Saat selesai memasak, korban pergi ke meja kasir dengan maksud untuk mengambil tas miliknya. Namun, korban mendapati tas miliknya sudah tidak ada di meja kasir. Setelah korban melihat CCTV Cafe, korban melihat kalau pelaku telah masuk kedalam Cafe dan mengambil tasnya yang berisi satu unit Handphone Samsung A30, kalung emas, Uang tunai sebesar 4 juta, dan sebuah jam tangan. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000.
Berdasarkan laporan LP/1066/VII/2021/SPKT/POLDA SULUT/POLRESTA MANADO, Tim Mapan Polresta Manado, langsung bergerak melakukan Lidik serta mengumpulkan bukti bukti, berupa CCTV Cafe dan CCTV Pemkot. Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku adalah FB alias Farouq, yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Tak mau buruan lolos, Tim yang dipimpin Aipda Denny Roinwowan, ini kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di seputaran rumahnya. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau handphone korban telah di jual. Sementara untuk jam tangan, uang tunai dan perhiasan emas telah di buang pelaku di sungai.
“Dalam pengembangan menuju lokasi sungai yang di maksud, pelaku mencoba melarikan diri dan anggota Tim mencoba mengejar hingga melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, namun pelaku tetap berusaha kabur hingga akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya. Setelah selesai menjalani perawatan, pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut,” ujar Aipda Denny Roinwowan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








