Manado – Tim Macan Polresta Manado, akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik (curanik). Pelakunya yakni lelaki berinisial AR alias Apri (31) warga Desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Lelaki yang diketahui kesehariannya seorang pedagang ini, diringkus di Desa Kokoleh Satu Kecamatan Likupang Selatan Kabupaten Minut, Sabtu (17/4) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Macan Polresta Manado menerima laporan dari korban bernama Ronny Woy (49) warga Kelurahan Bailang, Lingkungan VI Kecamatan Bunaken. Dimana, pelaku yang belum diketahui identitasnya telah mendobrak pintu dan mengambil barang barang elektronik saat rumah dalam keadaan kosong, kemudian diangkut barang hasil curianya dengan menggunakan mobil.
Berdasarkan laporan Polisi No 257 / II / 2021 / Spkt Resta Mdo, Tim Macan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bintang Yudha ini langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku. Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, Tanpa menunggu lama, Tim langsung memburu pelaku dan mengamankan pelaku di tempat persembunyian tanpa ada perlawanan bersama dengan barang bukti hasil curian.
Kemudian pelaku yang diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama ini, digiring ke Polresta Manado guna proses lebih lanjut.
- Hearing Komisi III DPRD Sulut : Warga Tuntut Akses Jala Baru Dapat Digunakan, PT MSM Janji Perbaiki Jalan Eksisting Milik BPJN
- Bupati FDW Pimpin Rapat Bersama Forkopimda Minsel, Bahas Berbagai Isu Terkini
- Momen Idul Adha 1447 H, PLN Tingkatkan Jam Operasi Listrik Pulau Paku Menjadi 18 Jam: Dorong Ekonomi Kepulauan di Morowali
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan, ketika di konfrimasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku beserta barang bukti hasil curian berupa 1(satu) unit tv 42 inc Politron, 1 (satu) unit tv 32 inc Sharp, 1 (satu) set sound sistem, 1 (satu) unit kipas angin, 1 (satu) unit Home Theatre, 1 (satu) unit Speaker aktiv SPR dan 3 (tiga) unit Telepon genggam Android, sudah kami amankan, dan akan segera di proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








