Manado-Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus S.E., resmi memberlakukan pembatasan penggunaan Gawai dan media sosial bagi anak di Sekolah terhitung sejak bulan Maret lalu, hal ini bertujuan untuk membatasi akses media sosial bagi Anak dibawah 16 tahun, guna melindungi Anak dari konten berbahaya.
Terangkat dalam Hearing Komisi IV dengan Dinas Pendidikan Daerah di Ruang Komisi IV Kantor DPRD Sulut, Senin (11/5/2026) Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulut Louis Carl Schramm memberikan apresiasi terhadap apa yang telah dilakukan oleh Gubernur YSK.
Menurut Schramm, pembatasan akses media sosial dan Gawai/HP yang ditujukan bagi Anak-anak dibawah 16 tahun ini, melalui Instruksi Gubernur Sulawesi Utara dan selaras dengan Peraturan Kementerian Komdigi nomor 9 tahun 2026 yang berlaku mulai Maret lalu sangat positif bagi generasi muda untuk bisa lebih fokus pada pendidikan.
“Ini bagus, dan Kami sangat mengapresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh Gubernur”, ujar Politisi dari Partai Gerindra ini.
- Ketua Dewan Andi Silangen Menghadiri Undangan Rapat Kerja Daerah Gerindra Sulut 2026
- Sekwan Silangen Hadiri Peresmian Museum Negeri Provinsi Sulut : Menunjukan Komitmen Kuat Dalam Mendukung Pemeliharaan Cagar Budaya Dan Entitas Pariwisata Berbasis Edukasi
- Diresmikan Menteri Kebudayaan, Wajah Baru Museum Negeri Sulawesi Utara Jadi Ruang Edukasi Modern dan Ikon Wisata Budaya
Hal ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak terhadap dampak negatif teknologi, dan Kebijakan ini mendapat dukungan dari orang tua di Sulawesi Utara, pungkasnya. (*JM)






