oleh

Ratusan Lapak Pedagang Pasar Bersehati di Tertibkan Sat Pol PP

-Hukrim-47 Dilihat

Manado – Ratusan lapak pedagang di Pasar Bersehati Calaca kecamatan Wenang Kota Manado tepatnya di samping Jembatan Soekarno juga dibongkar oleh petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama PD Pasar Kota Manado, Selasa (23/07) tadi.

Sejumlah petugas gabungan dari Satpol-PP Kota Manado yang berkoordinasi dengan PD Pasar Kota Manado melakukan pembongkaran ini sejak pukul 09.00 Wita. Sementara Petugas kepolisian Polresta Manado dan sejumlah TNI turut mengawal dan menjaga proses pembongkaran lapak tanpa ijin tersebut.

Sejumlah pedagang tidak ada aksi memprotes pembongkaran ini karena pembongkaran lapak mereka, disebabkan sudah adanya warning dari jauh jauh hari dan pemberitahuan kepada para pedagang di lokasi yang menjadi titik eksekusi

Direktur Utama PD Pasar Kota Manado, Stenly Suwuh kepada awak media menerangkan bahwa kali ini pihaknya melaksanakan penertiban sesuai penataan estetika kota.

“Eksekusi lahan atau lapak ini dilakukan berdasarkan semerawutnya wajah pasar bersehati ini, dan para pedagang mendirikan kios kios di areal terlarang yang mengganggu kelancaran dan ketertiban pasar”, Ucap Stenly.

Diketahui para pengguna lahan tersebut kerap kali diperingatkan soal berdagang di area area tertentu, seperti di bawah kolong jembatan dan melakukan aktivitas pembakaran di sekitar jembatan.

“Tentu hal hal ini dapat menyebabkan rusaknya fasilitas yang saat ini sangat vital untuk pengguna jembatannya bisa mengalami keropos dalam segi struktur konstruksi jembatan, kalau lama lama di biarkan bisa berakibat fatal. Ada seratus lebih lapak pedangan yang ditertibkan,” Tegas Dirut.

Selanjutnya dikatakan, Para pedagang menyatakan, selama ini sosialisasi dan pemberitahuan dari Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado bukan hanya soal larangan usaha penyembelihan unggas.

“Yang menjadi persoalan disini, jika dibiarkan dan tanpa ada tindakan konsentrasi penataan pasar akan menjadi buruk seiring berjalannya waktu, dan perlu diketahui bahwa proses penggusuran lapak sudah berdasarkan aturan yang berlaku,” Pungkasnya.

Pihak pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado, lewat Kepala Satuan (Kasat Pol PP), Tetty Hetty Taramen, SE, ME. menyampaikan bahwa tindakan tersebut sudah menjadi instruksi dari pimpinannya yakni Walikota Manado.

“Sejauh ini kegiatan penggusuran lapak di pasar bersehati dan juga kompleks pertokoan Shopping centre, sudah lewat proses koordinasi dengan pihak PD Pasar yang sudah dilakukan beberapa saat lalu,” kata Taramen.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa tugasnya dalam penataan rupa keadaan kota Manado akan terus dilakukan penertiban di wilayah yang sudah menjadi spot spot tertentu untuk para warga atau pedagang yang melakukan aktivitas seperti jual beli bukan pada tempatnya.

“Mulai dari penyitaan dan eksekusi akan dilakukan dalam menjadikan kota Manado yang tertib dan teratur.” Pungkasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *