Pelaku saat diamankan
Manado – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam kembali berulang di Kota Manado, kali ini peristiwa naas yang menimpa korban FB alias Farlen, warga Uluindano Kota Tomohon. Pasalnya, Korban FB dianiaya lelaki berinisial SY alias Ipul (27), Warga Kelurahan Bitung Karang Ria Kecamatan Tuminting, dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Kejadian tersebut terjadi di Jln 17 Agustus lebih tepatnya di taman samping pos satuan pengamanan (satpam) Kanwil DJP Sulut, (Senin 27/1) sekitar 23.00 Wita.
Ralat Berita. Sebelumnya di beritakan pada Senin (27/01/2020) korban bernama MB alias Marlon (28) menjadi korban penganiayaan yang di lakukan oleh SY alias Ipul (27),Warga Kelurahan Bitung Karang Ria Kecamatan Tuminting dengan menggunakan senjata tajam (Sajam). Kejadian tersebut terjadi di Jln 17 Agustus lebih tepatnya di taman samping pos satuan pengamanan (satpam) Kanwil DJP Sulut.
Dalam penulisan ini, MB (alias) Marlon merupakan kakak dari korban (FB) alias Farlen, dan Marlon yang melaporkan kejadian tersebut di Polresta Manado dan bukan sebagai korban. (Dwi)
- Banggar Dan TAPD Sulut Rampungkan Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 : Penandatanganan Nota Kesepakatan Siap Diparipurnakan
- BI Sulut Raih Dua Penghargaan dari Pemkot Tomohon, Kontribusi di TIFF 2026 Diapresiasi
- Wali Kota Caroll Kenang 40 Tahun Pengabdian Theodorus Kalumata, Teladan bagi Generasi Penerus





